Carilah makalah tentang Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI
Berikan contoh-contohnya !
Berikan pendapat Anda !
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang 
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, 
dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga 
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang 
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan 
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi
 dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum 
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu 
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
 norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan 
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti 
denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, 
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum 
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga 
saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di 
bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
CONTOH :
-          Peraturan Pusat
-          Peraturan Daerah
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan 
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai 
bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, 
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi 
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. 
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku 
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran 
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara 
Republik lndonesia Nomor 3881 ); 
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi 
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, 
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843); 
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik
 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan 
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980); 
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang 
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan 
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang 
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014; 
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang 
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 
/PER/M.KOMINF0/0912008; 
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa 
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan 
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan 
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan 
Telekomunikasi; 
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
 Komunikasi dan Informatika; 
B.   REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui 
apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara 
yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang 
berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, 
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut 
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan 
barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai 
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. 
Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak 
hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut 
serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah 
satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO 
yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan 
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan 
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan 
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus 
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs 
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculdi
ng Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang 
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia 
 sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
C.     REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam 
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada 
tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 
rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk 
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini 
sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat 
hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai 
berikut:
a.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan 
Perlindungan Konsumen.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya 
Masyarakat.
d.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa 
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
 Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota 
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut 
akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau 
jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau 
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk 
membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan 
spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari 
penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. 
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak 
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau 
jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu 
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
 orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu 
barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau 
pemberian.
D.    REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU 
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan 
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
 produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
 menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
 umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus 
berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan 
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan 
kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi 
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan 
rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan 
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian 
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha 
menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
E.     REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad 
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di 
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir 
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, 
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu 
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan 
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
 hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang 
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) 
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
 dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan 
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV 
(1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 
1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1.      Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, 
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut 
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan 
barang dan jasa”.
2.      ratifikasi Kovensi  Internasional tentang TRIPs dan WTO yang 
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan 
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan 
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan 
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus 
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs 
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade 
in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
 TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai 
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3.      Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam
 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat 
hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai 
berikut:
a.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan 
Perlindungan Konsumen.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya 
Masyarakat.
b.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa 
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
 Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota 
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c.       UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan 
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan 
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa 
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat 
merugikankepentingan umum.
SARAN :
Perusahaan dibidang IT yang sudah lama maupun baru harus lah membuat SIUP dan memperpanjangnya jika waktu siupnya sudah habis.Sebagai warga negara harus lah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Dan regulasi dalam bisnis Perusahaan IT sudah dijalankan dengan baik hanya perlu pengawasan saja.
http://astrigustiningtyass.blogspot.com/2014/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar