Carilah makalah tentang Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI
Berikan contoh-contohnya !
Berikan pendapat Anda !
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan,
dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti
denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga
saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di
bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
CONTOH :
- Peraturan Pusat
- Peraturan Daerah
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31
/PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
B. REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui
apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara
yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang
berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah.
Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak
hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut
serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah
satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO
yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculdi
ng Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
C. REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada
tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati
rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini
sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat
hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai
berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut
akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau
jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan
spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari
penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau
jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu
barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
D. REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus
berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
E. REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun
1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”.
2. ratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade
in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3. Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat
hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai
berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001
Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c. UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
SARAN :
Perusahaan dibidang IT yang sudah lama maupun baru harus lah membuat SIUP dan memperpanjangnya jika waktu siupnya sudah habis.Sebagai warga negara harus lah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Dan regulasi dalam bisnis Perusahaan IT sudah dijalankan dengan baik hanya perlu pengawasan saja.
http://astrigustiningtyass.blogspot.com/2014/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar